Tugas Individu
TUGAS PRAKTIKUM
MEMBUAT LKS
FIQIH
Dosen : Dra. Chairul Amriyah, M.Pd
Disusun oleh
1.
Bakti
Andrian : 1311010134
FAKULTAS TARBIYAH
INTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
1436 H/2015 M
Pendidikan Agama Islam MAN 1 Kedondong
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan LKS FIQIH
ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki.
Dan juga
kami berterima kasih pada ibu Dra.
Chairul Amriyah, M.Pd
selaku Dosen mata kuliah Praktikum yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap LKS ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai proses dan tahapan belajar. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh
dari apa yang kami harapkan.
Untuk itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun
semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun
orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon keritik dan saran yang
membangun demi perbaikan di masa depan.
Bandar
Lampung, 18 Febuari 2015
Penulis
1. STANDAR
KOMPETENSI
§ Memahami ketentuan-ketentuan thaharah (bersuci).
KOMPETENSI DASAR
A. Menjelaskan perbedaan hadas dan najis.
B. Menjelaskan ketentuan-ketentuan wudlu dan tayammum.
C. Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib.
2. STANDAR
KOMPETENSI
§ Memahami tatacara shalat.
KOMPETENSI DASAR
A. Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat wajib.
B. Mempraktikkan shalat wajib.
3. STANDAR
KOMPETENSI
§ Memahami tatacara shalat jama’ah dan munfarid (sendiri).
KOMPETENSI DASAR
A. Menjelaskan pegertian shalat jama’ah dan munfarid (sendiri).
B. Mempraktikkan shalat jama’ah dan munfarid (sendiri).
4. STANDAR
KOMPETENSI
§ Melaksanakan tata cara sujud diluar shalat
KOMPETENSI DASAR
B. Mempraktekkan sujud syukur dan tilawah
STANDAR MATERI
A. Sujud Syukur
B. Sujud Tilawah
5. STANDAR KOMPETENSI
§
Memahami
tata cara penyembelihan,Kurban, dan Akikah
KOMPETENSI DASAR
A. Menjelaskan
ketentuan penyembelihan binatang
B. Menjelaskan
ketentuan Kurban
C. Menjelaskan
ketentuan Akikah
D. Mempraktikan
tata cara kurban dan Akikah
6. STANDAR KOMPETENSI
§ Memahami
tata cara puasa wajib dan puasa sunah
KOMPETENSI
DASAR
A. Menjelaskan
ketentuan puasa wajib.
B. Mempraktekkan puasa wajib.
C. Menjelaskan
ketentuan puasa sunah Senin dan Kamis, Syawal dan Arafah.
Mempraktekan puasa sunah Senin dan Kamis,
Syawal dan Arafah
BAB I
A.
Thaharah (Bersuci)
1. Pengertian thaharah dan dasar hukumnya
Kata thaharah berasal dari kata bahasa Arab at-thaharah yang
berarti suci dan bersih. Jadi, masalah thaharah terkait dengan masalah kesucian
dan kebersihan. At-thaharah juga bisa
berarti bersuci (dari kotoran). Dalam pemahaman syariah (hukum) Islam, thaharah berarti bersuci dari
hadas dan najis. Thaharah memiliki kedudukan yang penting dalam hukum Islam.
Thaharah merupakan persyaratan untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Swt.,
seperti shalat, thawaf, dan membaca al-Quran. Dalam al-Quran ditegaskan bahwa
Allah mencintai orang-orang yang selalu menjaga kebersihan dan kesucian,
seperti firman-Nya dalam surat al- Baqarah (2) ayat :
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# ( wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt ( #sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang yang
bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah (2):
222).
Kebersihan juga merupakan bagian yang penting dalam kesempurnaan
iman seseorang Muslim. Dalam salah satu hadits, Nabi Saw. Bersabda: anna dhofatu minaliman
Artinya: “Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Ahmad).
2. Macam-macam thaharah
Secara umum thaharah (bersuci) dapat dibagi menjadi dua macam,
yaitu:
A. Bersuci dari hadas, yaitu mensucikan diri dari hadas, baik hadas
kecil maupun hadas besar dengan melakukan wudlu, mandi, atau tayammum.
B. Bersuci dari najis, yaitu mensucikan badan, pakaian, dan tempat
dari najis dengan air yang suci dan mensucikan, atau dengan benda-benda suci
yang keras, seperti batu, kayu, tisu, dan lain-lainnya.
3. Macam-macam hadas dan cara mensucikannya
Hadas ada dua macam, yaitu:
a. Hadas kecil, yaitu hadas yang dapat disucikan dengan melakukan
wudlu atau tayammum, seperti bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan
yang bukan muhrim (kerabat dekat), mengeluarkan sesuatu dari lubang qubul
(“pintu depan”) maupun lubang dubur (“pintu belakang”)
b. Hadas besar, yaitu hadas yang bisa disucikan dengan mandi wajib
atau tayammum, seperti haidl, nifas, atau melahirkan bagi perempuan, serta
junub atau janabat bagi laki-laki maupun perempuan.
4. Macam-macam najis dan cara mensucikannya
Najis ada tiga macam, yaitu:
a. Najis mukhaffafah , yaitu najis yang ringan. Yang termasuk najis
ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum
makan dan minum selain air susu ibu. Dengan demikian air kencing anak perempuan
yang belum berumur dua tahun tidak termasuk najis ini meskipun belum makan dan
minum selain air susu ibu. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan
air pada benda yang kena najis ini. B. Najis mughallazhah , yaitu najis yang
berat. Yang termasuk ke dalam najis ini adalah air liur anjing atau babi dan
bekas jilatannya. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh bekas jilatan
tersebut dengan air yang suci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur
dengan tanah yang suci.
b. Najis Mukhaladzhoh yakni nazis yang berat yang termasuk didalam
nazis ini seperti dijilat anjing, sbagaimana seperti dibawah ini.
MUTIARA KISAH
Dikisahkan, suatu hari seseorang menemui Nasruddin. Lalu orang itu
berkata: “Tuan Nasruddin! Bila ada seekor anjing mengencingi sebuah tempok,
bagaimana cara menyucikan tembok itu?” Jawab Nasruddin: “Runtuhkan tembok itu
dan bangunlah tujuh kali!” Tanya orang itu lagi: “Tetapi, tembok itu yang
berada di belakang tuan itu?” Jawab Nasruddin dengan tenangnya: “Bila tembok
ini, cukup dengan air sedikit saja!”
c. Najis mutawasithah , yaitu najis pertengahan antara najis yang
ringan dan yang berat. Yang termasuk dalam najis ini adalah semua najis selain
dari najis mukhaffafah dan najis mughallazhah. Yang termasuk dalam najis ini
adalah Bangkai binatang selain dari binatang laut (ikan) dan binatang darat
yang tidak berdarah seperti belalang. Najis mutawasithah dibagi menjadi dua,
yaitu: 1) Najis hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak tampak
zat dan warnanya, baunya, atau rasanya, seperti air kecing yang sudah kering.
Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang kena najis. 2)
Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih jelas zat dan warnanya, baunya, atau
rasanya. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zat, warna, bau, dan rasanya.
B. Perbedaan
hadas dan najis
a. Dari segi definisi atau pengertiannya, kedua istilah itu jelas
berbeda. Hadas adalah suatu keadaan tidak suci yang menyebabkan seseorang tidak
boleh melaksanakan shalat, tawaf, atau yang lainnya. Sedang najis adalah suatu
keadaan kotor (tidak suci) yang menjadi sebab terhalangnya seseorang
melaksanakan ibadah kepada Allah.
b. Dilihat dari contohnya, kedua istilah itu juga berbeda. Contoh
hadas misalnya keluarnya sesuatu dari dua “pintu” manusia (qubul dan dubur)
atau seorang laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Adapun contoh najis adalah air kencing, air liur anjing, bangkai, dan lain
sebagainya.
c. Dilihat dari segi bentuknya keduanya juga berbeda. Bentuk hadas
terletak pada proses yang dilakukan oleh seseorang, seperti buang air besar
atau kecil, bersentuhan, berhubungan suami-isteri, dan lainnya. Sedang bentuk
najis bukan pada proses, tetapi pada benda atau barangnya, seperti air kencing,
tinja, kotoran binatang, dan sebagainya.
d. Dilihat dari segi macam-macamnya, hadas dan najis juga berbeda.
Macam hadas ada dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Sedang macam najis, ada
yang membaginya menjadi tiga, yaitu najis mukhaffafah, najis mughallazhah, dan
najis mutawasithah, serta ada juga yang membaginya menjadi najis ‘ainiyah dan
najis hukmiyah.
e. Dilihat dari cara membersihkannya, keduanya jelas berbeda. Hadas
dapat dibersihkan dengan wudlu dan tayammum (untuk hadas kecil) atau dengan
mandi wajib (untuk hadas besar). Sedang najis dapat dibersihkan dengan bersuci,
yakni dengan menghilangkan bentuk najisnya misalnya dengan air suci, batu,
tanah, tissu, atau dengan benda-benda suci lainnya yang sejenis.
Meskipun hadas dan najis berbeda dalam berbagai aspek seperti di
atas, namun keduanya sama-sama termasuk bagian dari thaharah (bersuci).
C. Wudlu dan
Tayyamum
a. Pengertian
wudlu dan dasar hukumnya
Kata wudlu berasal dari kata bahasa Arab al-wudlu’ yang berarti
bersih. Menurut istilah hukum Islam, wudlu berarti membasuh anggota badan
tertentu dengan air menurut syarat dan rukun tertentu. Seperti disebutkan
sebelumnya, bahwa wudlu dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil. Wudlu ini
diperintahkan terkait dengan diperintahkannya shalat bagi umat Islam. Dalam
al-Quran surat al- Maidah (5) ayat 6 Allah berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku-siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.
al-Maidah (5): 6).
b. Syarat wudlu
Untuk sempurnanya wudlu diperlukan syarat-syarat seperti berikut:
1) Islam 2) Mumayyiz (pinter), artinya bisa membedakan yang baik dan buruk 3)
Tidak berhadas besar 4) Menggunakan air yang suci dan mensucikan 5) Tidak ada
yang menghalangi sampainya air ke kulit.
c. Rukun wudlu
1) Niat tidak harus dilafalkan (dibunyikan), karena yang paling
pokok niat berada dalam hati. Contoh lafal niat wudlu kalau dibunyikan:
“Nawaitu wudhu’a lirofhil hadasil asgori fardhu lillahita’ala”
Artinya: “Saya berniat wudlu untuk menghilangkan hadas kecil
sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
2) Membasuh muka sampai batas tumbuhnya rambut, yaitu mulai dari
tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut dan dari centil telinga kanan
sampai centil telinga kiri.
3) Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
4) Mengusap atau menyapu sebagian kepala, yaitu dengan tangan yang
dibasahi air.
5) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
6) Tertib, yaitu berurutan dalam melakukan rukun wudlu, tidak boleh
dibolak- balik. .
d. Yang membatalkan wudlu
Hal-hal yang dapat membatalkan wudlu adalah sebagai berikut: 1)
Keluarnya sesuatu dari lubang qubul atau dubur baik berupa benda padat, cair,
maupun berupa angin (kentut).
“Atau salah seorang di
antara kamu kembali dari buang air.” (QS. an- Nisa’ (4): 43).
2) Hilang akal yang disebabkan mabuk, gila, atau tidur, kecuali
tidur dengan posisi dubur dapat menutup keluarnya angin dari lubang dubur. “Kedua mata adalah tali yang mengikat pintu
dubur, maka apabila kedua mata itu tidur terbukalah ikatan pintu itu, maka
barang siapa yang tidur hendaklah ia berwudlu.” (HR. Abu Daud).
3) Bersentuhan kulit
laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat keduanya sudah dewasa dan
keduanya tidak mempunyai hubungan muhrim (kerabat terdekat).
“Atau kamu (laki-laki) telah menyentuh perempuan.” (QS. an-Nisa’
(4): 43).
4) Menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan.
Barang siapa yang memegang alat kemaluannya maka hendaklah berwudlu
(HR. Ibnu Majah dan hadits ini
dishahihkan oleh Ahmad).
b. Pengertian
tayammum dan dasar hukumnya
Tayammum dari segi bahasa berarti menyengaja atau bermaksud. Sedang
menurut istilah hukum Islam, tayammum berarti menyapukan tanah atau debu ke
muka dan kedua tangan sampai siku-siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai
pengganti wudlu atau mandi wajib. Tayammum merupakan rukhshah (keringanan) bagi
orang yang berhalangan menggunakan air atau bagi orang yang tidak mendapatkan
air. Dasar ditetapkannya tayammum adalah firman Allah dalam al- Quran surat
al-Maidah (5) ayat 6.
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan lalu kamu tidak
mendapatkan air, maka hendaklah kamu bertayammum dengan tanah yang baik,
sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah tersebut (QS. al-Maidah (5):
6).
a. Sebab-sebab tayammum
Hal-hal yang dapat menyebabkan bolehnya tayammum adalah sebagai
berikut: 1) Sakit yang dikhawatirkan akan semakin parah atau lama sembuhnya
jika kena air. 2) Karena dalam perjalanan. 3) Tidak ada air, padahal sudah diupayakan
untuk mendapatkannya dsb.
b. Syarat tayammum
Tayammum dapat dilakukan jika terpenuhi persyaratan seperti
berikut: 1) Ada sebab yang membolehkan mengganti wudlu atau mandi dengan
tayammum. 2) Sudah masuk waktu shalat. 3) Dapat menghilangkan najis yang
melekat di badan. 4) Tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi perempuan. 5)
Menggunakan tanah berdebu yang suci. 6) Sudah diupayakan mencari air, tetapi
tidak ditemukan karena sebab tertentu.
c. Rukun tayammum
Rukun tayammum ada empat macam, yaitu: 1) Niat, yaitu menyengaja
untuk bertayammum. Contoh lafal tayammum: “nawaitu tayyamuma lirof’il hadatsil asgori
fardlu lilahi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat tayammum untuk diperbolehkan melakukan
shalat sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
2) Mengusap muka dengan tanah.
3) Mengusap kedua tangan sampai siku-siku dengan tanah.
4) Tertib atau
berurutan.
C. Mandi wajib
a. Pengertian mandi wajib dan dasar hukumnya
Mandi wajib sering juga disebut dengan mandi besar atau mandi
junub/janabat. Yang dimaksud dengan mandi di sini adalah mengalirkan air yang
suci ke seluruh badan disertai dengan niat menghilangkan hadas besar.
Ditetapkannya mandi wajib ini didasarkan pada firman Allah dalam al-Quran surat
al-Maidah (5) ayat 6 Artinya : “Apabila kamu sekalian dalam keadaan junub, : maka
mandilah.” (QS. al- Maidah (5): 6).
b. Sebab yang mewajibkan mandi wajib
Ada beberapa hal yang menyebabkan wajibnya mandi, di antaranya
terjadi pada laki-laki dan perempuan dan ada yang khusus pada perempuan saja,
yakni: 1) Bersetubuh, baik sampai keluar air mani (sperma) maupun tidak. 2)
Keluar air mani (sperma), baik dikarenakan bermimpi atau sebab lain, dengan
disengaja atau tidak, dan dengan perbuatan sendiri atau tidak. 3) Meninggal
dunia (mati), yakni bagi orang Islam kecuali jika mati syahid. 4) Keluar darah
haid (menstruasi). 5) Keluar darah nifas (sehabis melahirkan). 6) Melahirkan,
baik sudah sempurna maupun belum sempurna seperti keguguran.
Dari enam sebab di atas tiga yang awal terjadi pada laki-laki dan
perempuan dan tiga sisanya terjadi khusus pada perempuan.
c. Rukun mandi wajib
Rukun mandi wajib hanya ada dua, yaitu: 1) Niat, yakni menyengaja
menghilangkan hadas besar. 2) Mengalirkan air ke seluruh badan sampai
merata.
d. Sunnah mandi wajib
Untuk kesempurnaan mandi wajib ini perlu dilakukan juga sunnahnya
seperti: 1) Membaca basmalah pada permulaan mandi. 2) Berwudlu sebelum mandi.
3) Menggosok seluruh badan dengan tangan. 4) Mendahulukan bagian badan yang
kanan dari yang kiri. 5) Berturut-turut.
Niat ketika mandi wajib :
“Nawaitul gusla lirofil
hadatsil asgori minjami’il ba’dani fardlu lillahi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar
sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
f. Mandi sunnah
1) Mandi hari Jum’at bagi orang yang akan pergi shalat Jum’at. 2)
Mandi untuk melakukan shalat hariraya (‘Idain), baik ‘Idul Fitri maupun ‘Idul
Adha. 3) Mandi setelah siuman dari pingsan. 4) Mandi karena hendak melakukan
ihram (haji atau umrah). 5) Mandi sehabis memandikan jenazah. 6) Mandi bagi
orang yang baru masuk Islam.
A. Pilihlah
satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C,
atau D!
1. Mensucikan diri dari hadas dan najis untuk beribadah kepada
Allah disebut …
A. Thaharah B.
Istinja’ C. Janabat D. Najasah
2. Hadas yang dapat disucikan dengan mandi junub disebut …
A. Hadas janabat B.
Hadas besar C. Hadas kecil D. Hadas ringan
3. Mensucikan diri dari hadas kecil dilakukan dengan …
A. Mandi B.
Istinja’ C. Wudlu D. Junub
4. Air liur anjing termasuk dalam kelompok najis …
A. Mukhaffafah B. Mughallazhah C.
Mutawasithah D. Muthaharah
5. Berikut ini yang termasuk ke dalam rukun wudlu adalah …
A. Membaca basmalah B.
Melafalkan niat C. Membasuh kedua
telingan D. Tertib (berurutan)
6. Di antara hal-hal yang dapat membatalkan wudlu adalah …
A. Muntah dengan sengaja
B. Hilang akal karena gila C.
Makan dan minum D. Bercakap-cakap
7. Menyapu muka dan tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti
wudlu atau mandi disebut …
A. Junub B. Thaharah C.
Tayammum D. Istinja’
8. Di antara contoh di bawah ini yang termasuk najis mukhaffafah
adalah …
A. Kencing bayi laki-laki belum 2 tahun B. Air liur binatang selain anjing dan
babi C. Muntah
D. Bangkai ikan dan belalang
9. Yang mengharuskan seseorang melakukan mandi wajib di antaranya
adalah …
A. Menyentuh alat kelamin B.
Mengeluarkan kotoran dari lubang dubur
C. Sadar dari gila atau mabuk
D. Mengeluarkan air mani
10. Thaharah mengajarkan kepada kita agar kita selalu hidup…
A. Hemat B. Damai C. Tenang D. Sehat
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan
tepat!
1. Air yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis adalah …
2. Perintah melakukan thaharah dalam al-Quran terdapat dalam surat
… ayat …
3. Hadas yang dapat dihilangkan dengan wudlu adalah hadas …
4. Dalam bahasa Arab kata thaharah
mengandung arti …
5. Air kencing yang sudah kering yang tidak kelihatan lagi wujudnya
tetapi masih diyakini adanya disebut najis …
C. Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!
1. Bagaimana cara mencuci najis mukhaffafah?
2. Sebutkan macam-macam hadas dan cara mensucikannya!
3. Apa yang dimaksud dengan wudlu?
4. Sebutkan beberapa hal yang membatalkan wudlu!
5. Mengapa wudlu dan tayammum diwajibkan dalam syariat Islam?
BAB II
A. Shalat
Wajib
1. Pengertian shalat dan dasar hukumnya
Kata shalat berasal dari bahasa Arab ash-shalah yang berarti doa.
Secara mudah dapat dipahami bahwa shalat berisi rangkaian doa. Semua bacaan
dalam shalat berupa doa kepada Allah mulai dari doa iftitah (doa pembuka)
sampai salam (doa penutup). Menurut istilah syariat (hukum) Islam shalat
berarti serangkaian ibadah yang berupa ucapan dan gerakan yang dimulai dengan
takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan rukun tertentu.
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat dapat mencegah
dari perbuatan keji dan munkar.” (QS. al-‘Ankabut (29): 45).
Adapun hadits Nabi Saw. tentang shalat di antaranya berikut
ini:
Artinya: “Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika
mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika mereka enggan
melaksanakannya ketika mereka berusia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan
al-Hakim).
2. Syarat shalat .
Adapun yang menjadi syarat sah shalat adalah sebagai berikut: a.
Suci dari hadas kecil maupun besar. b. Suci badan, pakaian, dan tempat dari
najis. c. Menutup aurat (sesuatu yang harus ditutup karena menjadikan cela bagi
seseorang). Aurat laki-laki adalah antara pusat hingga lutut, sedang aurat
perempuan semua bagian badan kecuali muka dan telapak tangan. d. Telah masuk
waktu shalat. e. Menghadap ke arah kiblat. f. Mengetahui tatacara shalat..
3. Rukun shalat
a. Berniat, yaitu menyengaja melakukan shalat. Niat berada dalam
hati.
b. Berdiri bagi yang mampu berdiri. Jika tidak mampu berdiri maka boleh
dengan duduk atau berbaring.
c. Membaca takbiratul ihram , yaitu membaca “ Allahu Akbar” (Allah
Maha Besar) di awal shalat.
d. Membaca surat al-Fatihah.
e. Ruku’ disertai tuma’ninah, yaitu berhenti sebentar sekedar
membaca tasbih.
f. I’tidal disertai tuma’ninah.
g. Sujud disertai tuma’ninah.
h. Duduk di antara dua sujud disertai tuma’ninah.
i. Duduk akhir, untuk membaca tasyahud akhir.
j. Membaca tasyahud akhir.
k. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw.
l. Mengucapkan salam yang pertama.
m. Tertib atau berurutan dalam melakukan rukun dan tidak boleh
dibolak-balik.
5. Yang membatalkan shalat
Hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah seperti berikut: a.
Meninggalkan salah satu rukun shalat atau memutuskan rukun shalat sebelum
sempurna dengan sengaja. b. Meninggalkan salah satu syarat shalat. c.
Berkata-kata dengan sengaja di luar bacaan shalat. d. Bergerak lebih dari tiga
kali berturut-turut selain gerakan shalat. e. Makan atau minum.
B. Praktik
Shalat
a. Takbir
Takbir di sini meliputi takbiratul ihram atau takbir yang lainnya.
Adapun lafal takbir itu adalah: allahuakbar Artinya: “Allah Maha Besar.”
b. Doa iftitah
Ada dua pilihan bacaan doa iftitah yang diajarkan Nabi, salah
satunya yaitu:
”Allahuakbar kabiro walhamdulilahhi kasiro wasubhannallahibuk
ratauwa’asila, inniwajahtu wajhiya lillaji fatorossawati walardi, hanifa
muslimauwama’ana minal muslimin”
Artinya: “Allah Maha Besar yang sempurna Kebesaran-Nya, segala puji
bagi-Nya, dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Sesungguhnya aku
menghadapkan wajahku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan
keadaan lurus dan berserah diri, dan aku bukanlah dari golongan orang-orang
yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah
untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu baginya dan untuk itulah aku
diperintahkan, dan (semoga) aku termasuk golongan orang-orang yang berserah
diri.”
c. Bacaan surat al-Fatihah
d. Bacaan ruku’
“Subhannarobial ‘adzimi wabihamdihi”
Artinya: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung.”
e. Bacaan i’tidal
“rabbana lakalhamdumil’ussamawti wamil ulardi wamil umasi ta’min
sai’im ba’du”.
Artinya: “Ya Tuhan kami, bagimu segala puji yang memenuhi langit,
memenuhi bumi, dan memenuhi apa pun yang Engkau kehendaki sesudah itu.”
f. Bacaan sujud
“subhana robbial a’lawabihamdihi
g. Bacaan doa duduk antara
dua sujud
h. Bacaan tasyahud awal dan
akhir
i. Bacaan qunut
Doa qunut ini dibaca sebagian orang pada waktu shalat subuh setelah
i’tidal pada rekaat kedua. Ada yang menghukumi sunnah muakkadah (sunnah yang
dikuatkan) sehingga jika lupa disunnahkan melakukan sujud sahwi, dan ada yang
tidak menganggap seperti itu sehingga tidak membaca qunut dan tidak perlu
melakukan sujud sahwi.
j. Bacaan salam .
8. Dzikir dan doa setelah shalat
a. Dzikir
Dzikir yang dibaca setelah shalat ini ada yang panjang ada yang
pendek. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa bacaan dzikir sederhana yang
sering diamalkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan juga oleh sebagian besar umat
Islam selesai shalat, khususnya shalat fardu/wajib. Urutan dzikir yang biasa
dibaca oleh orang-orang di Indonesia adalah:
b. Doa
Tidak ada ketentuan khusus dari Nabi Muhammad Saw. mengenai doa
yang dibaca setelah shalat. Artinya kita boleh berdoa dengan doa apa pun,
asalkan doa itu isinya permintaan yang baik-baik, jangan sampai seseorang
berdoa isinya permintaan yang tidak baik. Nabi Saw. juga memberi contoh doa
yang baik, begitu juga banyak contoh doa yang baik dalam al-Quran. Untuk berdoa
hendaklah dimulai dengan membaca basmalah lalu hamdalah dan shalawat atas Nabi,
dan untuk mengakhiri doa hendaklah ditutup dengan shalawat atas Nabi lalu
hamdalah .
A. Pilihlah
satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C,
atau D!
1. Menurut makna bahasa, kata ash-shalah dalam bahasa Arab berarti
…
A. Ibadah B. Doa C. Pasrah D.
Tangga naik
2. Beragama Islam merupakan salah satu … shalat.
A. Syarat sah B. Rukun
C. Syarat wajib D.
Kesempurnaan
3. Hukum melaksanakan shalat lima waktu bagi orang Islam adalah …
A. Sunnah muakkad B. Fardu
‘ain C. Ibadah mahdlah D. Fardu kifayah
4. Di bawah ini yang termasuk dalam sunnah shalat adalah …
A. Membaca takbiratulihram
B. Membaca surat al-Fatihah C.
Membaca ayat-ayat al-Quran D.
Membaca shalawat atas Nabi
5. Duduk pada saat melakukan tahiyyat akhir dan membaca tasyahud
akhir disebut …
A. Duduk iftirasy B. Duduk
infirasy C. Duduk tawarruk D. Duduk tahiyyat
6. Doa yang dibaca setelah i’tidal sebelum sujud pada shalat shubuh
disebut …
A. Doa iftitah B. Doa
shalawat C. Doa qunut D. Doa tarji’
7. Diam sebentar antara dua rukun dalam shalat termasuk bagian dari
…
A. Rukun shalat B.
Sunnah shalat C. Kaifiyat
shalat D.
Kesempurnaan shalat
8. Bacaan SUBHANA ROBIAL A’LA WABIHAMDIHI membacanya pada saat …
A. Duduk di antara dua sujud
B. I’ tidal C. Ruku’ D. Sujud
9. Di bawah ini yang tidak termasuk hal-hal yang membatalkan shalat
adalah …
A. Tidak membaca doa iftitah dengan sengaja. B. Berkata-kata dengan sengaja di luar
bacaan shalat C. Lupa melakukan ruku’
D. Tidak sengaja sewaktu shalat
celananya robek sehingga kelihatan auratnya
10. Seorang yang melakukan shalat sengaja ingin cepat selesai
dengan tidak membaca ayat-ayat al-Quran selain surat al-Fatihah hukumnya …
A. Tidak sah B. Sah tetapi
harus sujud sahwi C. Sah D. Batal dan harus mengulang
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan
jawaban yang singkat dan tepat!
1. Shalat yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam adalah …
2. Dalam hadits Nabi dijelaskan bahwa shalat tidak boleh
ditinggalkan dalam keadaan apapun kecuali … dan …
3. Diam sebentar di antara dua rukun dalam shalat disebut …
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
dengan singkat dan tepat!
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan shalat?
2. Tunjukkan satu bacaan doa setelah shalat yang kamu hafal!
3. Terjemahkan bacaan doa iftitah!
4. Bacakan dalil naqli tentang perintah shalat wajib kemudian
terjemahkan!
5. Sebutkan beberapa fungsi shalat wajib dalam kehidupan!
BAB III
A. Shalat
Berjama’ah
1. Pengertian shalat berjama’ah dan dasar hukumnya
Shalat bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu sendirian dan
berjama’ah. Shalat sendirian sering disebut dengan shalat munfarid . Shalat
bersama atau shalat berjama’ah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang
atau lebih secara bersama-sama dengan cara salah seorang menjadi imam dan
lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat tertentu. Sebagian besar ulama
berpendapat bahwa shalat berjama’ah hukumnya sunnah muakkad, artinya shalat
berjama’ah sangat dianjurkan untuk dilakukan. Sebagian ulama lainnya ada yang
berpendapat hukum shalat berjama’ah adalah fardlu ‘ain dan sebagiannya lagi
fardlu kifayah. Dalam al-Quran dijelaskan bahwa Nabi Saw. melakukan shalat
berjama’ah beserta para sahabatnya dengan beliau menjadi imam dan para sahabat
menjadi makmumnya. Dalam hal ini Allah Swt. Berfirman:
Artinya: “Apabila engkau (Nabi Saw.) beserta mereka dalam
peperangan, sedang engkau hendak melakukan shalat dengan mereka, maka hendaklah
sebagian mereka berdiri untuk shalat bersama engkau.” (QS. an-Nisa’ (4):
102).
Artinya: “Shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian
dengan keutamaan dua puluh tujuh derajat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari
Ibnu ‘Umar).
2. Halangan shalat berjama’ah
Hal-hal yang membolehkan kita untuk tidak (yang menghalangi kita)
melakukan shalat berjama’ah adalah seperti berikut:
a. Karena hujan lebat sehingga menghalangi kita untuk datang ke
tempat shalat berjama’ah. b. Karena angin topan atau udara terlalu dingin.
c. Karena sakit yang menyusahkan kita datang ke tempat shalat
berjama’ah.
d. Karena lapar dan haus, padahal makanan sudah dihidangkan.
e. Karena baru makan makanan yang baunya kurang sedap.
f. Karena mau buang air besar atau kecil.
g. Karena takut ada bahaya yang menimpa.
5. Fungsi shalat berjama’ah
A. Pilihlah satu jawaban
yang benar dengan memberi tanda silang (X) pada huruf A, B, C, atau D!
1. Shalat yang dilakukan dengan sendirian disebut dengan shalat
…
A. Berjama’ah B. Munfarid C.
Qadla’ D. Ada’
2. Sedang shalat yang dilakukan dengan bersama-sama disebut shalat
….
A. Berjama’ah B.
Munfarid C. Jum’ah D. Qadla’
3. Hukum melaksanakan shalat berjama’ah adalah …
A. Sunnah muakkad B. Fardu
‘ain C. Ibadah mahdlah D. Fardu kifayah
4. Pahala shalat berjama’ah dibandingkan dengan shalat sendirian
adalah …
A. 27 kali lipat B. 2
kali lipat C. 3 kali lipat D. Berlipat-lipat
5. Di antara hal-hal di bawah ini yang tidak termasuk persyaratan
imam adalah …
A. Memiliki pengetahuan agama yang lebih dibanding makmumnya.
B. Imam hendaklah orang yang lebih tua di antara jama’ah.
C. Imam hendaklah orang yang lebih fasih bacaan al-Qurannya.
D. Imam hendaklah orang yang diserahi oleh masyarakat memangku
masjid
6. Dalam shalat berjama’ah yang diikuti oleh jama’ah laki-laki,
perempuan, dan anak-anak, maka posisi anak-anak berada di …
A. Di barisan paling belakang
B. Di barisan depan bersama-sama laki-laki C. Di
antara barisan laki-laki dan perempuan
D. Bersma-sama jama’ah perempuan
7. Di antar hal yang dapat menghalangi shalat berjama’ah adalah …
A. Karena hujan lebat sehingga menghalangi kita untuk datang ke
tempat shalat berjama’ah.
B. Karena sedang
menyelesaikan pekerjaan rumah. C. Karena
sakit hati kepada temannya yang ada di masjid. D. Karena lapar dan haus.
8. Hikmah atau fungsi shalat berjama’ah bagi kita di antaranya
dalah …
A. Persamaan derajat manusia
B. Disiplin melaksanakan tugas
C. Tidak rakus terhadap dunia
D. Membiasakan pertemanan
9. Jumlah minimal dapat melakukan shalat berjama’ah adalah …
A. Dua orang B. Tiga orang C. Sepuluh orang D. Empat puluh orang
10. Dalah shalat berjama’ah jika imamnya salah maka cara
mengingatkannya adalah …
A. Bagi perempuan dengan
tepuk tangan B. Bagi laki-laki dengan tepuk tangan C.
Bagi perempuan dengan bertasbih
D. Bagi laki-laki dengan
bertakbir sekali
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan
jawaban yang singkat dan
1. Shalat yang dilakukan dengan sendirian tepat! disebut …
2. Dalam shalat berjama’ah posisi imam harus … makmum.
3. Shalat berjama’ah paling utama dilakukan di …
4. Pahala shalat berjama’ah dibandingkan dengan shalat sendirian
adalah …
5. Hukum melaksanakan shalat berjama’ah adalah …
BAB IV
A.
Sujud Syukur
1. Pengertian syukur dan Sujud Syukur
Syukur
secara bahasa artinya adalah terimakasih. Bersyukur bisa dilakukan dengan
banyak cara, bisa dengan ucapan atau perbuatan. Seseorang yang diberikan nikmat
berupa kesehatan bisa menyukurinya dengan cara menggunakan kesehatan tersebut
untuk melakukan amal kebaikan. Seseorang yang ingin bersyukur karena
sudah dianugrahi sepasang mata maka ia sudah semestinya mensyukurinya dengan
menggunakan mata itu melihat yang baik-baik. Kita juga bisa mewujudkan syukur
atas semua nikmat yang diberikan Allah Swt serta terhindarnya kita dari suatu
musibah dengan sujud syukur.
Jadi, sujud syukur ialah sujud yang dikerjakan seseorang manakala
memperoleh kenikmatan atau terhindar dari suatu bahaya yang mengancam dirinya. Sujud syukur ini merupakan tanda terima kasih seorang hamba kepada
Allah SWT. atas nikmat yang telah diterimanya.
2. Hukum Bersyukur dan Sujud Syukur
Hukum bersyukur kepada Allah Swt adalah wajib. Kapan pun, dalam kondisi
apapun seseorang diwajibkan untuk terus mensyukuri nikmat Allah. Sebab apapun
yang diberikan Allah Swt. kepada kita itulah yang terbaik buat kita. Kita wajib
ridha dengan takdir Allah, meskipun takdir tersebut tidak kita sukai.
Sementara
itu hukum bersyukur dengan cara melakukan sujud syukur adalah
sunnah. Rasulullah SAW bersabda:
"Dari Abi Bakrah, bahwa Nabi SAW apabila mendapatkan
sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk dan bersujud
sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala". (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Tirmidzi)
3. Sebab-sebab
Melakukan sujud Syukur
a. Karena mendapatkan nikmat dari Allah Swt
b. Karena terhindar dari bahaya (kesusahan
yang besar)
4. Cara Sujud Syukur
Sujud
syukur adalah sujud yang dilakukan secara spontan. Misalkan, ketika seseorang
mendapatkan nikmat, atau baru saja mendapatkan kabar yang menggembirakan, maka
seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya. Meskipun
boleh-boleh saja seseorang melakukan sujud syukur setiap hari, setiap ba’da shalat, atau kapan pun ia mau.
Tetapi sujud syukur lebih dianjurkan dilakukan oleh seseorang yang baru saja
mendapat kenikmatan-kenikmatan yang spesial seperti Lulus Ujian, naik kelas,
memenangi lomba tingkat nasional, dan lain sebagainya. Kenikmatan-kenikmatan
tersebut tidak terjadi belum tentu kita dapatkan setahun sekali.
Adapun
cara melakukannya adalah dengan satu kali sujud dan dilakukan di luar shalat. Meskipun syarat
sujud syukur boleh tidak suci tetapi tentunya lebih baik (afdhal)
bila melakukan selagi suci dari hadast dan najis.
5. Do’a
Sujud Syukur
Bacaan
do’a sujud syukur juga sama dengan sujud tilawah, yaitu:
سَجَدَ
وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلهِ وَقُوَّتِهِ
تَبَارَكَ الله أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Artinya:
"Aku sujud kepada Allah Swt. Yang telah
menciptakan dan membentuk diriku serta telah membukakan pendengaran dan
penglihatanku dengan kekuasaan dan kekuatanNya. Maha berkah Allah, Dialah
sebaik Pencipta."
Atau
boleh juga sujud syukur dengan membaca doa berikut:
سُبْحَانَكَ
اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا
وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ
اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ
يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ
اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Artinya:
"Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku
yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan
penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya
bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu
dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan
Maha Penyayang."
Selain
dua doa di atas, doa sujud syukur bisa juga menggunakan bacaan yang lain, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Naml : 19, dimulai dari
"Rabbi 'auzi'ni…dan seterusnya sampai akhir.
فَتَبَسَّمَ
ضَاحِكٗا مِّن قَوۡلِهَا وَقَالَ رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ
أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ
وَأَدۡخِلۡنِي بِرَحۡمَتِكَ فِي عِبَادِكَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٩
Artinya:
"….Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk
mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan dua orang ibu
bapakku dan untuk mengerjakan amal shaleh yang Engkau ridhai : dan masukkanlah
aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh". (QS. An-Naml : 19)
7. Hikmah Sujud Syukur
Hikmah
melakukan sujud syukur, yaitu:
a)
Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugrah
yang diterima dari Allah Swt.
b)
Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh
bimbingan dan hidayahNya.
c)
Memperoleh tambahan nikmat dari Allah Swt dan selamat
dari siksanya.
B. Sujud Tilawah
1. Pengertian Sujud Tilawah.
1. Pengertian Sujud Tilawah.
Menurut
bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan
menurut istilah sujud tilawah ialah sujud yang dikerjakan pada saat membaca
atau mendengar ayat-ayat "sajdah" dalam AI-Qur'an. Berbeda dengan sujud syukur, sujud tilawah boleh dikerjakan di dalam maupun di luar shalat.
2. Hukum Melaksanakan Sujud Tilawah
Hukum
melakukannya adalah sunnah.Dasarnya adalah adalah hadist berikut, yang artinya:
“Rasulullah membacakan al-Qur’an untuk kami, jika
melalui ayat sajdah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut semua.” (H.R Abu Dawud, Baihaqi, Hakim)
3. Syarat-syarat Sujud Tilawah
a)
Suci dari hadats dan najis, baik badan, pakaian maupun
tempat
b)
Menutup aurat
c)
Menghadap ke arah kiblat
d)
Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah
4. Rukun Sujud Tilawah
Rukun sujud
tilawah sama dengan rukun sujud syukur, yaitu:
a)
Niat (di dalam hati)
b)
Takbiratullhram
c)
Sujud
d)
Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
e)
Salam
9. Ayat-ayat
Sajdah:
Di
dalam AI-Our'an terdapat 15 ayat sajadah, yaitu :
a. Akhir Surat Al-A’raf : 20
b. Akhir Surat Ar-Ra’du : 15
c.
Akhir Surat An-Nahl : 49
d.
Akhir Surat Isra : 109
e.
Akhir Surat Maryam : 58
f. Akhir Surat Al-Hajj : 18
g. Akhir Surat Al-Hajj :77
h. Akhir Surat Al-Furqan : 60
C. Persamaan dan Perbedaan Sujud Tilawah dengan Sujud Syukur
1. Persamaannya
a. Baik
sujud tilawah maupun sujud syukur hanya dilakukan sekali sujud saja.
b.
Hukumnya sama-sama sunnah.
2. Perbedaannya
a. Sujud tilawah dapat dikerjakan di saat shalat maupun di luar
shalat, sedangkan sujud syukur hanya boleh dikerjakan di luar shalat dan tidak
boleh melakukan sujud syukur di saat shalat.
b. Sujud tilawah dikerjakan karena mendengar atau membaea ayat-ayat
sajadah, sedangkan sujud syukur dikerjakan karena mendapat nikmat dari Allah
SWT. atau karena terhindar dari bahaya yang menganeam dirinya.
A.Pilih jawaban yang benar dengan
memberi tanda silang pada: a, b, c, dan d!
1.
syukur secara bahasa berarti…..
a. Terimakasih
b. Ucapan
c. Perbuatan
d. Perjuangan
2.
apa hukum bersujud syukur kepasa allah….
a. Sunah
b. Makruh
c. Wajib
d. Haram
3.
apa hukum bersyukur dengan cara melakukan sujud syukur….
a. Sunah
b. Makruh
c. Wajib
d. Haram
4.
kapan sujud syukur dilakukan….
a. Melihat
maksiat
b. Melihat
musibah
c. Mendengar
musibah
d. Mendapatkan
nikmat
5.
bagaimana cara melakukan sujud syukur….
a. 2x
sujud diluar shalat
b. 1x
sujud di luar shalat
c. 3x
sujud di luar shalat
d. 4x
sujud di luar sujud
6.
sujud tilawah menurut bahasa dan istilah adalah…
a. Bacaan
dan mendengar ayat-ayat sajdah
b. Menbaca
dan mendengar azan
c. Mendengar
dan melihat maksiat
d. Melihat
dan mendapat nikmat
7.
apa hukum melakukan sujud tilawah….
a. wajib
b. sunah
c. makruh
d. haram
8.
berikut ini lafat ayat sajdah yang terdapat dalam quran kecuali….
a. Al-a’raf:206
b. Ar-rad:15
c. An-nahl:49
d. Al-fatihah:5
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan
dibawah ini!
1.
jelaskan pengertian sujud syukur?
2.
sebutkan sebab-sebab melakukan sujud syukur?
3.
sebutkan syarat-syarat sujud tilawah?
4.apa
saja rukun sujud tilawah?.
BAB V
A.
Penyembelihan
Binatang
1.
Pengertian Penyembelihan
Penyembelihan binatang adalah memutus jalan makan, minum,nafas,
dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau,pedang,atau alat
lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syarak.
2.
Tata Cara Penyembelihan Binatang
a.
Cara Menyembelih Binatang
Ada dua cara dalam
menyembelih binatang yaitu secara tradisional dan mekanik.
1)
Menyembelih Binatang secara Tradisional
a)
Menyiapkan terlebih dahulu lubang
penampungan darah
b)
Menyiapkan peralatan yang akan digunakan
c)
Bintang yang akan disembelih dibaringkan
menghadap kiblat,lambung kiri dibawah
d) Leher
hewan yang akan disembelih diletakan diatas lubang penampungan darah yang sudah
disiapkan,
e)
Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau
diikat,
f)
Mengucap Basmalah, kemudian alat
penyembelihan digoreskan pada leher hewan sehingga memutuskan jalan
makan,minum,napas,serta urat nadi kanan dan kiri pada leher hewan.
2)
Menyembelih binatang secara Mekanik
Tata cara nya adalah :
a)
Mempersiapkan alat terlebih dahulu
b)
Masukan hewan kedalam ruangan yang sudah
dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri,
c)
Dengan mengucap basmalah,binatang yang
telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah
dipersiapkan.
b.
Syarat Binatang Yang Disembelih
Syarat binatang yang
disenbelih adalah sebgai berikut :
1)
Binatang yang akan disembelih masih
dalam keadaan hidup
2)
Binatang yang akan disembelih adalah
yang halal,baik zat nya maupun cara memperolehnya;
c. Syarat Alat untuk Menyembelih Binatang
1)
Tajam
2)
Tidak tumpul dan tidak runcing;
3)
Terbuat dari besi,baja,bambu,batu atau
kaca;
4)
Bukan gigi,tulang,atau kuku.
c.
Syarat Orang yang Menyembelih Binatang
1)
Beragama Islam;
2)
Menyebut Nama Allah swt.
3)
Berakal sehat;
4)
Sudah Mumayiz.
d. Sunah
dalam Menyembelih Binatang
Ada beberapa perbuatan
yang disunahkan dalam penyembelihan binatang antara lain :
1)
Menghadap kiblat;
2)
Mrnggunakan alat yang tajam agar dapat
mengurangi kadar sakitnya;
3)
Menyembelih pada bagian pangkal leher
binatang, dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta
kerongkongan cepat putus;
4)
Mempercepat proses penyembelihan agar
binatang tidak tersiksa;
B.
KURBAN
1.
Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa Arab
Qurba-Yaqruba-Qurban-Waqurbanan yang berati pendekatan diri atau mendekatkan
diri. Kata kurban telah dijadikan istilah dalam syariat Islam untuk pengertian
penyembelihan binatan ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada
waktu tertentu,dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt.
Syariat kurban
didasarkan atas perintah Allah swt yang tercantum dalam Surah al-Kausar Ayat
1-3 berikut.
Sungguh,Kami
telah memberimu (Muhammad) nilmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena
Tuhanmu, dan berkurbanlah(sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Sungguh orang-orang yang membencimu dialah yang terputus(dari rahmat Allah).
(Q.S al Kausar :1-3)
Hukum kurban adalah sunah muakad. Oleh karena itu
orang islam yang teka mampu menyembelih kurban;tetapi tidak mau
melaksanakanya,ia tercela dalam pandangan agama.
2.
Sejarah Singkat Perintah Berkurban
Bagaimana sebenarnya sejarah kurban itu ? Peristiwa
itu bermula ketika Allah swt.menyuruh Nabi Ibrahim as. Lewat mimpi pada malam
kedelapan bulan Zulhijah untuk menyembelih Ismail,putra tercinta. Sebagai
seorang yang taat pada perintah Allah swt Nabi Ibrahim a.s.menyampaikan hal itu
kepada putranya.
Sungguh luar biasa jawaban Ismail
ternyata beliau tidak keberatan,
Pada hari kesepuluh bulan Zulhijah
tepat waktu duha, Nabi Ibrahim a,s melaksanakan perintah Allah swt,yakni
melaksanakan mimpinya. Hari kesepuluh tersebut dikenal dengan sebutan hari
Nahar, artinya hari penyembelihan.
Ketika Nabi Ibrahim a.s.
melaksanakan perintah Allah swt, Alla swt mengganti Ismail dengan seekor
kambing sembelihan.
Berdasarkan peristiwa
itu,Nabi Ibrahim a.s menyembelih kurban setiap tanggal 10 Zulhijah. Syariat ini
terus berlaku hingga sekarang.
3.
Waktu penyembelihan Kurban
Waktu
pelaksanaan berkurban adalah tanggal 10 Zulhijah atau pada hari-hari Tasyrik
berikutnya,yaitu tanggal 11,12,dan 13 Zulhijah. Penyembelihan yang dilakukan
diluar batas waktu tersebut hanyalah penyembelihan biasa bukan Kurban.
4.
Syarat Binatang untuk Kurban
Jenis binatang yang sah
untuk kurban adalah jenis binatang ternak yang dipelihara/diternakan untuk
dimakan daging nya, meliputi empat macam, yaitu kambing/domba, sapi,kerbau dan
unta.
Binatang ternak yang
dipergunakan untuk kurban harus memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur dan tidak
cacat.
a.
Ketentuan Umur Binatang Kurban
1) Domba
sekurang-kurang nya berumur satu tahun atau telah berganti gigi(musinnah).
2) Kambing
biasa sekurang-kurang nya berumur dua tahun..
3) Sapi
atau kerbau sekuran-kurang nya berumur dua tahun
4) Unta
sekurang-kurang nya berumur lima tahun.
b.
Cacat Binatang Kurban
Cacat binatang yang
menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat macam, yaitu sakit
mata (buta), sakit-sakitan(tidak sehat), pincang kakinya,terlalu kurus, dan tua
sekali sehingga seakan-akan tidak bersumsum.
5.
Kurban untuk Lebih dari satu orang
Sebagaimana pembayaran
dam (denda) dalam ibadah haji,seekor kambing berlaku untuk satu orang,
sedangkan sapi atau unta berlaku untuk tujuh orang.
C.
AKIKAH
1.
Pengertian Akikah
Akikah dalam bahasa Arab berarti rambut yang tumbuh
di kepala ana yang baru lahir(bayi). Menurut Istilah Islam, akikah berarti
menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak, sebagai bukti rasa
syukur kepada Allah swt. Dengan syarat-syarat
tertentu. Menurut Rasulullah saw. Anak yang lahir laki-laki disembelihan
dua ekor kambing. Apabila anak yang lahir perempuan disembelihkan satu ekor
kambing.
2.
Hukum Akikah
Akikah menurut sebagian besar ulam hukumnya sunnah
bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya.
Jenis dan syarat bintang yang sah untuk di ikahkan
tidak berbeda dengan syarat sah bintang untuk kurban,yaitu tidak cacat dan
cukup umur. Jumlah bintang untuk akikah sudah ditentukan apabila untuk anak
laki-laki sebanyak dua ekor sedangkan untuk permpuan satu ekor.
3.
Waktu pelaksanaan akikah
Akikah adalah penyembelihan bintang berkenaan dengan
kelahiran anak yang di syaraatkan pada hari ketujuh, apabila hari ketujuh
terlewatkan akikah dapat dilaksnakan pada hari-hari lain selama anak belum
balig.
4.
Perbedaan Kurban dan Akikah
Antara kurban dan Akikah memiliki
perbedaan antara lain sebagai berikut :
No
|
Kurban
|
Akikah
|
1.
|
Kurban
di syaratkan agar di laksnakan dianta tanggal 10 sampai dengan 13 zulhijah
|
Akikah
di syariatkan berkenaan dengan kelahiran anak.
|
2.
|
Kurban
di syariatkan untuk dilaksankan setiap tahun
|
Akikah
di syariatkan satu kali seumur hidup.
|
3.
|
Bintang
cukup satu ekor
|
Jumlah
bintang (kambing atau domba ditentukan bahwa untuk anak laki-laki dua ekor,
sedangkan untuk anak perempuan sebanyak satu ekor.
|
4.
|
Seekor
sapi boleh untuk tujuh orang
|
Binatang
selain kambing jumlahnya adalah satu ekor untuk seorng anak.
|
5.
|
Daging
lebih utama dibagikan sebelum dimasak
|
Daging
diberikan setela dimasak.
|
D.
Mempraktikan
Tata Cara Kurban dan Akikah
1.
Mempraktikan Kurban
Untuk mempraktikan kurban,lakukan
langkah-langkah berikut :
a. Carilah
sebuah boneka hewan yang ada dilingkunganmu.
b. Persiapkan
alat penyembelih
c. Buatlah
lubang kecil ditanah atau kotak tempat penampungan darah hewan kurban.
d. Aturlah
posisi hewan kurban (boneka hewan) yang hendak disembelih sesuai penjelasan
materi.
2. Mempraktikan
Akikah
Mempraktikan
penyembelihan hewan untuk akikah sama dengan penyembelihan hewan kurban.
Syarat-syarat hewan yang disembelihpun sama. Oleh sebab itu lakukan sekali lagi
praktik penyembelihan hewan, sebagaimana praktik kurban di atas. Agar
masing-masing memperoleh gambaran yang jelas.
A.
Berilah
tanda silang (x) pada huruf a,b,c atau d yang di anggap paling benar.
1. Menurut
bahasa, Kurban berarti…
a. Pendekatan b. Yang mendekati c. Yang didekatkan d. Yang mendekatkan
2. Bacaan yang diucapkan ketika hendak
menyembelih binatang adalah..
a. Taawuz b. Tahmid c.
Basmalah d. Tahlil
3. Salah satu tujuan berkurban adalah…
a. Untuk
menyempurnakan ibadah haji b. Untuk
mendekatkan diri kepada Allah
c. Untuk bersedekah kepada Fakir miskin d. Untuk memperlihatkan
nikmat Allah
4. Kurban pertama kali dilakukan oleh…
a. Nabi
adam a.s beserta keluarganya b. Nabi
Nuh beserta kelurga nya c. Putra
Nabi Adam a.s (Qabil dan Habil) d.
Nabi Ibrahim a.s
5. Berikut ini yang bukan merupakan syarat hewan
kurban adalah..
a.
Telah berumur dua tahun lebih(bila
kurbanya sapi) b. Telah berumur
satu tahun (domba)
c. Telah
bertanduk dan harganya mahal d. Tidak
bercacat
6. Salah
datu syarat hewan berkurban adalah musinnah.Artinya…
a.
Pernah berganti gigi depanya
b.
Belum pernah berganti gigi depanya
c.
Tidak pernah sakit gigi
d.
Tidak jelas-jelas bergigi
7. Akikah
sebagai wujud…atas lahirnya anak.
a. Rasa
syukur kepada Allah swt.
b. Rasa
bangga
c. Rasa
tawaduk
d. Kesenganan
8. Berikut
ini adalah cacat binatang kurban,kecuali…
a.
Buta mata walau sebelah saja
b.
Musinnah (telah berganti gigi)
c.
Sakit
d.
Pincang
9. Kurban
termasuk ibadah sosial karena…
a.
Disaksikan orang banyak
b.
Hewan dibeli orang lain
c.
Sebagian besar daging nya disedekahkan
kepada masyarakat
d.
Masyarakat dapat tertarik untuk ikut
berkurban
10. Apabila
kita membagikan daging(masakan) akikah, sedangkan barangnya terbatas maka kita
utamakan ialah…
a.
Tetangga dekat dan jauh
b.
Saudara kita sendiri walaupun jauh
c.
Tetangga dekat, baik kaya maupun miskin
d.
Tetangga dekat dan kebetulan miskin.
B.
Jawablah
pertanyaan di bawah ini !
1.
Jelaskan pengertian menyembelih binatang
!
2.
Apakah yang dimaksud menyembelih
binatang sesuai dengan syarak ?
3.
Apakah tujuan dari kurban itu ?
4.
Berapakah kambing untuk akikah menurut
sunah Rasulullah saw ?
5.
Bagaimanakah Syarat hewan kurban ?
BAB VI
A.
PUASA
1.
Pengertian Puasa
Puasa menurut bahasa ialah menahan
diri dari segala sesuatu. Sedangkan menurut istilah ialah menahan diri dari
makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit pajar hingga
terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Tujuan puasa adalah memebentukl
manusia agar menjadi insan yang bertakwa.
2.
Syarat Wajib Puasa
a. Muslim
b. Baligh
c. Berakal
sehat
d. Mampu
berpuasa
e. Tidak
dalam keadaan haid dan nifas ( bagi wanita)
3.
Syarat Sah Puasa
a. Islam
(tidak murtad)
b. Mummayiz
(dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
c. Suci dari
haid dan nifas (khusus bagi wanita)
d. Mengetahui
waktu diterimanya puasa
4. Rukun
Puasa
a.
Niat puasa karena Allah SWT pada malam hari
b.
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa
5. Hal-hal
yang membatalkan Puasa
a.
Makan dan minum dengan sengaja
b.
Bersenggama / bersetubuh
c.
Memasukan sesuatu pada lubang anggota badan
d.
Muntah dengan sengaja
e.
Datang haid dan nifas (bagi wanita)
f.
Hilang ingatan atau gila
g.
Keluar mani /sperma dengan sengaja (bagi laki-laki)
h.
Murtad (keluar dari agama Islam)
6. Hikmah
Puasa Dalam Kehidupan Sehari-hari
a.
Membentuk pribadi yang bertaqwa
b.
Sebagai jalan pengendalian nafsu dalam agama Allah
swt
c.
Melatih kesabaran jiwa
d.
Memberi manfaat baik secara fisik maupun psikologi
e.
Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
f.
Ikut merasakan segala kesusahan kaum fakir miskin
yang menderita kelaparan dan kekurangan. Dan menimbulkan rasa suka menolong
kepada orang-orang yang menderita.
A. PUASA WAJIB
Puasa Wajib adalah puasa yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang
beriman, lagi baligh (dewasa ), apabila tidak ada halangan. Maka hukumnya
berdosa bagi yang meninggalkan puasa karena melanggar ketetapan Allah SWT.
1.
Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa sebulan penuh yang wajib dilaksanakan oleh
setiap umat Islam di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan mulai
disyariatkan pada tanggal 10 Sya`ban tahun kedua Hijriah atau satu setengah
tahun setelah umat islam berhijrah dari Mekah ke Madinah, atau setelah umat
islam diperintahkan untuk memindahkan kiblatnya dari masjid Al- Aqsa ke
Masjidil Haram.
Perintah puasa ramadhan ini didasarkan pada firman
Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 183:
ﻴَﺂَﻴُّﮭَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻴْﻦَ
ﺍٰﻣَﻧُﻭْﺍ ﻛُﺗِﺐَ ﻋَﻟَﻴْﻛُﻡُ ﺍﻟﺼﱢﻴَﺎﻡُ ﻛَﻣَﺎ ﻛُﺗِﺐَ ﻋَﻟَﻰ ﺍﻟﱠﺫِﻳْﻥَ ﻣِﻥْ
ﻗَﺑْﻟِﻛُﻢْ ﻟَﻌَﻟﱠﻛُﻢْ ﺘَﺘﱠﻗُﻭْﻥَ
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa puasa
telah dilakukan sebelum masa kerasulan Nabi Muhammad SAW. Hanya saja praktiknya
tidak seperti yang kita lakukan sekarang ini. Setelah ayat
tersebut turun, Puasa Ramadhan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
umat muslim selama satu bulan dengan memenuhi syarat dan dan rukun yang telah
di syariatkan.
2.
Puasa Nazar
Puasa nazar ialah puasa yang dijanjikan untuk dilakukan oleh seseorang
yang bernazar. Dan orang yang bernazar puasa itu terkabul permohonannya, maka
hukumnya wajib dan jika tidak dikerjakan akan berdosa. Jadi puasa nazar itu
wajib setelah dinazarkan. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada
Allah, maka hendaklah mentaati-Nya, dan barang siapa yang bernadzar untuk
bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disyariatkannya nadzar sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj: 29
وَلْيُوفُوا
نُذُورَهُمْ
“Dan
hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.”
3.
Puasa Kifarat
Puasa kifarat ialah puasa untuk menebus dosa (sebagai denda) karena
melakukan bersenggama (bersetubuh) di siang hari di bulan puasa, dendanya puasa
selama dua bulan berturut-turut.
Puasa kifarat diberlakukan atas pelanggaran yang
dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah yang sudah berketetapan. Karena
perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih memberikan maaf, di samping
bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat tersebut agar tobatnya
diterima. Adapun pelanggaran yang dilakukan seseorang sehingga ia harus
membayar kafarat adalah:
a.
Melakukan hubungan badan di siang hari di bulan
Ramadhan.
b.
Membunuh seorang muslim tanpa sengaja.
c.
Seorang suami melakukan zhihar.
d.
Bersumpah, dan dengan sengaja melanggar sumpahnya.
e.
Seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan
baik yang halal maupun yang haram.
B. PUASA SUNAH
Puasa sunat ialah puasa yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak
dilakukan. Apabila dilaksanakan mendapat
pahala dan jika ditinggalkan tidak mengakibatkan berdosa.
1.
Puasa Senin Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis
merupakan kebiasaan Rasulullah saw. Dianjurkan berpuasa pada hari Senin dan
Kamis karena pada kedua hari itu dipersembahkan amalan-amalan manusia dan
diampuni dosa-dosanya, serta pada hari Senin itu merupakan hari kelahiran Nabi
SAW dan diturunkannya Wahyu Allah (HR. Ahmad)
ﺍِﻧﱠﻣَﺎ ﺍﻻَﻋْﻣَﺎﻞَ ﺗُﻋْﺭَﺾُ ﻛُﻞﱠ
ﺍَﺜْﻧَﻳْﻦِ ﻭَ ﺨَﻤْﺲٍ ﻔَﻳَﻐْﻔِﺭُ ﺍﷲَ ﻠِﻛُﻞﱢ ﻤُﺴْﻠِﻡٍ ﺍَﻭْ ﻠِﻛُﻞﱢ ﻤُﺅْﻤِﻦٍ ﺍﻻﱠ
ﺍﻠْﻤُﺘَﻬَﺎﺠِﺮَﻴْﻦِ ﴿ﺮﻭﺍﻩﺍﺤﻤﺪ﴾
“sesungguhnya amalan-amalan itu dipersembahkan pada setiap hari
Senin dan Kamis. Maka Allah SWT berkenan mengampuni setiap muslim atau mukmin,
kecuali dua orang yag bermusuhan.” (HR. Ahmad)
Ibadah puasa Senin dan Kamis sangat baik untuk diamalkan. Bagi pelajar
yang ingin mendapat ilmu yang bermanfaat dan cita-citanya ingin tercapai, puasa
Senin dan Kamis perlu sekali untuk diamalkan. Puasa Senin dan Kamis dapat juga
bermanfaat menimbulkan perasaan kasih sayang dan jiwa sosial yang tinggi kepada
orang yang tidak mampu.
2.
Puasa Arafah
Puasa arafah ialah puasa pada
tanggal 9 Dzulhijjah. Dinamakan hari Arafah karena hari itu orang-orang yang
melakukan ibadah haji sedang wukuf di Arafah. Puasa Arafah ini disunatkan bagi
orang yang tidak melakukan ibadah haji, sedang mereka yang melakukan ibadah
haji hukumnya makruh. Keutamaan puasa Arafah adalah dapat menghapuskan dosa
selama dua tahun, satu tahun yag lalu dan satu tahun yang akan datang.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
ﺼَﻭْﻢِ ﻴَﻭْﻢِ ﻋَﺮَﻔَﺔَ ﻴُﻜَﻔﱢﺮُ
ﺴَﻨَﺘَﻴْﻦِ ﻤَﺎﻀِﻴَﺔً وَ ﻤُﺴْﺘَﻘْﺑَﻟَﺔً ﴿ﺮوﺍﻩ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ﴾
“Dan dari
Abu Hurairah ra. Bersabda: Nabi SAW Melarang puasa Arafah bagi orang –orang
yang ada di Arafah. (HR. Imam Ahmad)
3.
Puasa Syawal
Puasa syawal ialah puasa enam hari pada bulan Syawal setelah selesai
melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Menurut ajaran Rasulullah bahwa jika umat
Islam melaksanakan puasa Ramadhan kemudian disempurnakan dengan puasa enam hari
di bulan Syawal, sesungguhnya sama dengan telah berpuasa selama satu tahun.
Bagaimana cara mengerjakan puasa ini? Puasa enam hari di bulan Syawal
boleh dikerjakan berturut-turut dan boleh juga berselang. Keutamaan puasa
Syawal ini dijelaskan dalam hadits Nabi:
ﻤَﻦْ ﺼَﺎﻢَ ﺮَﻤَﺿَﺎﻦَ ﺜُﻢﱠ ﺍﺘْﺑَﻌَﻪُ
ﺴِﺘًّﺎ ﻤِﻦْ ﺸَﻭﱠﺍﻞٍ ﻛَﺎﻦَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻢِ ﺍﻠﺪﱠﻫْﺮِ ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻠﺟﺎﻤﻌﺔ﴾
“barang siapa
yang telah mengerjakan puasa Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan puasa enam
hari pada bulan Syawal adalah seperti berpuasa setahun.” (HR.
Muslim)
4.
Puasa Asyura
Bulan Muharram adalah bulan pertama menurut hitungan kalender Hijriyah.
Dalam bulan tersebut ada satu hari yang dianjurkan berpuasa oleh Rasulullah SAW,
yaitu pada tanggal 10 Muharram yang disebut puasa Asyura. Apabila umat Islam
secara tulus ikhlas mau melaksanakan dan mengamalkan ibadah puasa sunnah ini,
maka akan memperoleh keutamaan yang sangat besar. Keutamaan berpuasa Asyura ini
yaitu dapat menghapus satu tahun dosa yang telah lalu. Hal ini sesuai dengan
sabda Nabi SAW yang berbunyi:
ﺼَﻭْمِ ﯿَﻭْمِ ﻋَﺎﺸُﻭْرَاءَ ﯿُﻜَﻔﱢرُ
ﺴَﻨَﺔً ﻤَﺎﻀِﯾَﺔً ﴿رﺍﻩ ﻤﺴﻟﻢ﴾
“Puasa Asyura itu dapat menghapuskan dosa satu tahun
yang telah lalu.” (HR. Muslim)
5.
Puasa Daud
Ialah puasa yang dilakukan secara berselingan, yaitu sehari puasa dan
sehari berbuka. Dikatakan puasa Daud karena sesungguhnya amalan ini merupakan
pelaksanaan dari sunnah Nabi Daud AS. Cara puasa Daud adalah sehari berpuasa,
sehari berbuka (selang-seling). Puasa Daud merupakan puasa yang lebih disukai
oleh Allah SWT, sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi SAW:
ﺍَﺤَﺐﱡ ﺍﻟﺼﱢﻴَﺎﻢِ ﺍِﻟٰﻰﺍﷲ ِﺼِﻴﱡﺎﻢُ
ﺪَﺍﻮّٔﺪَ ﻭَ ﻜَﺎﻦَ ﻴَﺼُﻮْﻢُ ﻴَﻮْﻤًﺎ ﻭَ ﻴُﻔْﻂِﺭُ ﻴَﻭْﻤًﺎ﴿ﺭﻮﺍﻩ ﻋﺑﺪ ﺍﷲ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺭ﴾
“Puasa yang lebih disukai oleh Allah ialah puasa
Daud. Dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.”
Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa yang
paling disenangi Allah SWT ialah puasa Nabi Daud dan shalat yang paling
dicintai Allah SWT adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur separo malam, bangun untuk
ibadah sepertiga malam dan tidur lagi seperenam malam. Nabi Daud puasa sehari
dan berbuka sehari. Dan inilah shaum yang paling tangguh karena menuntut
stamina yang sangat prima.” (HR. Muslim, Sahih Musim bi
Syarjhi al-Nawawi)
6.
Puasa bulan Sya’ban
Sya’ban adalah bulan kedelapan pada penanggalan tahun hijriah, sementara
Ramadhan adalah bulan kesembilan. Jadi Sya’ban posisinya sebelum Ramadhan.
Maksudnya Rasulullah SAW shaum secara penuh selama satu bulan hanya di bulan
Ramadhan. Sementara , bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak diisi
dengan puasa sunnah oleh Nabi SAW, seperti puasa Senin dan Kamis, puasa Daud,
dll.
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah
SAW tidak pernah berpuasa sebanyak puasanya di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW
pernah berpuasa sepenuhnya atau sebagian besar dari hari-harinya. Rasulullah
SAW suka meningkatkan frekuensi shaum sunah pada bulan Sya’ban.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
7.
Puasa Ayyamulbidl
Yakni puasa yang dilakukan tiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.
Dianjurkan berpuasa Ayyamulbidl ini oleh Nabi SAW karena pahalanya seperti berpuasa sepanjang
masa. Rasulullah bersabda:
ﻮَ ﻘَﺎﻝَ ﻫِﻲَ ﻜَﺼَﻮْﻢِ ﺍﻠﺪﱠﻫْﺭِ﴿ﺮﻮﺍﻩ
ﺍﺤﻤﺪ﴾
“Nai SAW bersabda: berpuasa tiga hari tiap bulan itu
seperti berpuasa sepanjang masa.” (HR. Ahmad)
Shaum tiga hari setiap bulan seperti shaum sepanjang tahun (HR. Bukhari
dan Muslim).Shaum ini dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan di
tahun Hijriah (HR Tirmidzi):
A.
Pilihlah
salah satu jawaban berikut yang paling benar!
1. Kata puasa menurut bahasa
berarti …
a. Menahan diri dari hawa nafsu
|
c. Mengatur waktu makan dan minum
|
b. Membatalkan Makan
|
d. Mengatur pola makan
|
2. Berikut ini yang bukan
dari syarat sah puasa adalah …
a. Islam
|
c. Suci dari nifas
|
b. Mumayiz
|
d. Menjauhkan diri dari makanan
|
3. Tujuan orang melakukan puasa
dalam Al-Qur’an adalah agar menjadi …
a. Taqwa
|
c. Ikhlas
|
b. Sabar
|
d. Berilmu
|
4. Puasa Ramadhan diwajibkan pada
tahun …
a. Pertama Hijriyah
|
c. Keempat Hijriyah
|
b. Kedua Hijriah
|
d. Ketiga Hijriyah
|
5. Menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya
matahari merupakan … puasa.
a. Sunah
|
c. Rukun
|
b. Syarat
|
d. Wajib
|
6. Puasa yang apabila dikerjakan
mendapat pahala dan apabila meninggalkan tak apa-apa disebut…
a. Puasa kifarat
|
c. Puasa wajib
|
b. Puasa sunah
|
d. Puasa Arafah
|
7. Puasa di
bulan Ramadhan yang kemudian diiringi puasa enam hari di bulan syawal bagaikan
ia berpuasa …
a. Puasa Syawal
|
c. Puasa Nazar
|
b. Puasa Tasyu’a
|
d. Puasa Daud
|
8. Yang bukan termasuk puasa sunah berikut ini adalah …
a. Puasa Nazar
|
c. Puasa arafah
|
b. Puasa Daud
|
d. Puasa syawal
|
9. Puasa
yang dilakukan di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti meninggalkan puasa
Ramadhan disebut …
a. Puasa kifarat
|
c. Puasa Nazar
|
b. Puasa Sya’ban
|
d. Puasa Asyura
|
10. Puasa yang
dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah disebut …
a. Puasa Sya’ban
|
c. Puasa Asyuro
|
b. Puasa Dzulhijah
|
d. Puasa Arafah
|
DAFTAR PUSTAKA
Materi
Fiqih Kelas VIII yang termuat dalam blog ini disusun oleh:
M. Yusuf Amin Nugroho, Guru MTs Negeri Wonosobo
M. Yusuf Amin Nugroho, Guru MTs Negeri Wonosobo
A. Musthofa Hadna, Ayo mengkaji Fikih, Jakarta
Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II
Fikih Sunnah, III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar